Rabu, 15 Oktober 2014

Analisis undang - undang Informasi dan transaksi Elektronik

UNDANG - UNDANG INFORMASI  & TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) NOMOR 11 TAHUN 2008   a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan . Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.   b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.   c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).   d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).   e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.   f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.   g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).         KESIMPULAN   UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTONIK   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggung jawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law one Commerce dan UNCITRAL Model Law one Signature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasaln16 UU ITE); Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);                                 CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE   Ridwan Kamil melaporkan pemilik akun @kemalsept karena dianggap telah menghina Kota Bandung.   Jumat, 5 September 2014 | 23:47 WIB BANDUNG, KOMPAS.com — Kata-kata bernada hinaan terhadap Kota Bandung yang dilontarkan pemilik akun Twitter @kemalsept membuat Wali Kota Bandung Ridwan Kamil geram. Melalui akun Twitter-nya, @ridwankamil, pria yang akrab disapa Emil tersebut akan melaporkan pemilik akun @kemalsept ke kepolisian. Menurut Emil, kicauan @kemalsept telah melanggar Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE). "@kemalsept anda secara resmi saya laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan. psl 27 UU 11 thn 2008," tulis Emil dalam akun Twitter-nya, @ridwankamil, Jumat (5/9/2014). Adapun isi Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 adalah "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana Pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ."Diatur pula dalam KUHP Pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.Dalam akun Twitter-nya, Emil sengaja menampilkan foto capture yang mengabadikan tulisan kasar dan hinaan yang disampaikan @kemalsept terhadap Kota Bandung dan Wali Kota Bandung. Diberitakan sebelumnya, setelah kasus penghinaan terhadap warga Yogyakarta yang dilakukan mahasiswi S-2 Universitas Gadjah Mada, Florence Sihombing, mencuat melalui akun jejaring sosial Path, kali ini giliran akun Twitter milik Kemal Septiandi yang menjadi sorotan warga Kota Bandung. Melalui akun Twitter-nya, @kemalsept, dia menghina Kota Bandung dengan sebutan kota yang penuh dengan pelacur. Tak hanya satu kali, Kemal tercatat melakukan empat kali kicauan berisi penghinaan terhadap Kota Bandung di akun Twitter-nya   Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana Editor: Farid Assifa   . ANALISIS KASUS PELANGGARAN   Kasus Tersebut Termasuk Kedalam Pelanggaran :    Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan . Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.    Pembuktian Melanggar Penghinaan dan Melanggar Asusila Seperti : Menyebut WaliKota Bandung Ridwan Kamil dengan kata "kunyuk"."@olegunnnn UDAH P*R*K MAH P*R*K AJA SALAM F**K BUAT SI KUNYUK @ridwankamil YANG ABIS NG*W* SAMA ARIEL GAY CUIH LOL HAHAHA BANDUNG P*R*K ," tulis @kemalsept.   "@olegunnnn BANDUNG KOTA P*R*K SAMPAH HAHHA ", @kemalsept    kicauannya yang terakhir terkesan menantang. "BANDUNG SAMPAH KOTA P*R*K P*LAC*R SEMUA LOL HAHAHAHA LAPOR? BANCI ! SILAHKAN AJA KALO BERANI HAHAHAHAHAHA,"   Tulisan tersebut mendapatkan kecaman dari sejumlah warga Kota Bandung yang memiliki akun Twitter. Dan kasus tersebut harus segera di tangani guna mendapatkan efek jera bagi si pelanggar

pengertian press release dan contoh

PENGERTIAN PRESS RELEASE Press Relase adalah suatu kegiatan penyampaian pesan oleh humas kepada media massa atas tanggapan atau respon penjelasan dah hak jawab, melalui langkah-langkah sebagai berikut. 1. Untuk meluruskan informasi yang keliru daj cenderung menyesatkan. Sehingga di khawatirkan menjadi persepsi bahkan opini. 2. Untuk melengkapi informasi yang sudah berkembang dan sampai ke khalayak, tetapi tidak Lengkap 3. Untuk memperkenalkan sekaligus menjelaskan kebijakan baru, roda baru atau keputusan yang Lama tetapi belum tersosialisasikan secara umum. 4, untuk menyampaikan kepada publik tentang hal-hal yang sifatnya personal tetapi dianggap sebagai kepentingan publik dan humas menyampaikan hak jawabannya.   Ada 3 kategori Press Relase 1. Hard News Press Relase Yaitu, kegiatan press relase yang dilakukan oleh humas daoam merespon informasi yang berkembang secara tiba-tiba dan humas dalam hitungan max 2×24 jam harus segera melakukan tanggapannya. 2. Soft News Press Relase Yaitu, kegiatan yang dilakukan humas atas pemberitaan yang lebih bersifat tidak begitu prinsip tidak langsung berkaitan dengan kepentingan organisasi dan tidak perlu reaktif ditanggapi. 3. Embargo Yaitu, kegiatan dari humas melalui press realse yang isinya memintq kepada media untuk tidak memberitakan terlebih dahulu suatu kejadian atau peristiwa,   TUJUAN PRESS RELASE untuk menjaga dan memelihara hubungan baik dalam sebuah organisasi. Penekan Inforrmasi - Basic Press Relase : informasi yang terdapat dalam suatu organisasi / perusahaan yang bernilai   berita - Produk Relase : publikasi produk khusu atau produk regular. - Financial Relase : membina hubungan dengan pemegang saham.   Secara theknis press relase dituangkan dalam proyeksi 400 samapai 600 karater kata. A. Dibuat dengan menggunakan prisip. - objektifitas - tidak memihak dan menyalahkan pihak lain - tidak membuat unsur sara - tidak mengarah kepada propaganda. B, Dalam membuat press realse humas harus tau akan mengerti tentang karakter serta visi dan misi media massa.   Cara Menulis Relase 1. 5 W + 1 H 2. Gunakan bahawa sehari - hari 3. Buang kata-kata yang tidak penting. 4. Gunakan kalimat pendek yang efektif 5. Setiap paragraf terdiri dari 4 atau 5 baris 6. Usahakan spasi ganda. 7. Hindari paragraf degan kata -  kata awal yang sama. 8. Bubuhkan telepon 9. Berikan keterangan jika press relase perlu di embargo. 10.periksa ejaan nama orang 11. Tulis satu lembar saja.   CARA SUPAYA PRESS RELASE DIMUAT   1.  Berfikir bukan supaya siaran per terbit, tetapi sampaikan informasi kepada media 2. Jangan datang ke media ketika deadline. 3. Carilah waktu yang sangat santai. 4. Umumnya diakhir pekan media kekurangan berita. 5. Koran minggu memiliki ruang cukup luas. 6. Hari minggu dan senen sering kekuranagan berita. 7. Jangan menganggap media massa manapun. contoh oress release BERITA DARI PT TRISAKTI PRESS RELEASE Jakarta, 3 Juli 2013   ECOENERGY AMAN DIKONSUMSI PT. Trisakti telah meproduksi minuman Isotonik, EcoEnergy yang memiliki aneka rasa sejak tahun 2006. EcoEnergy merupakan minuman penambah konsentrasi yang tidak menyebabkan munculnya penyakit berbahaya seperti Lupus. Di tahun 2008 EcoEnergy mengganti labelnya dengan label baru.  Fatin Fauzia, Marketing Director PT Trisakti dalam Press Conference menyatakan, “Bahan pengawet yang terkandung dalam EcoEnergy telah diperiksa oleh BPOM dan tidak menyebabkan Penyakit Lupus seperti yang selama ini diisukan. Kami berharap dengan adanya pencantuman label baru ini, masyarakat tidak perlu merisaukan berita yang tak ada buktinya. EcoEnergy sejak dulu hingga kini tetap aman dikonsumsi. EcoEnergy sebagai minuman Isotonik memiliki kualitas yang baik. Penjualan EcoEnergy sejak tahun 2006 dapat mengalahkan para pesaingnya dengan inovasi sendiri. EcoEnergy juga memiliki berbagai rasa buah baru. PT. Trisakti adalah perusahaan yang telah berdiri selama 30 tahun dan memiliki lebih dari 11 anak perusahaan. Sejak bergabung dengan Danone, nama perusahaan yang memiliki tempat produksi di Jakarta ini telah menjadi lebih terkenal. EcoEnergy merupakan salah satu produk andalannya. PT.Trisakti merencanakan akan memproduksi rasa baru EcoEnergy atas permintaan masyarakat.   ENDS   Putri Ayu, Press Officer PT. Trisakti 081212349999   Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk kami, silahkan hubungi : Aisyah Telp: (021)5455565 Customer Service Manager Fax:(021)5455564 PT. Trisakti. Grogol, Jakarta Barat.

pengertian feature news dan contoh

Pengertian Feature News  Menurut Romli dalam bukunya yang berjudul "Jurnalistik Praktis" menyebutkan, bahwa : "Feature News adalah feature yang lebih banyak mengandung unsur berita, berhubungan dengan peristiwa aktual yang menarik perhatian khalayak." (Romli, 2001:17). Sementara menurut Charnley dalam buku Hikmat Kusumaningrat Purnama Kusumaningrat yang berjudul "Jurnalistik Teori dan Praktek" mengatakan tentang feature news, yaitu: "Feature news adalah berita yang hanya dipilih untuk disajikan terutama karena unsur beritanya dan bukan ditekankan pada aktualitas." (Kusumaningrat, 2005:221) Pengetahuan yang luas tentang masalah yang digarap sangat membantu keunikan pokok bahasan features news dan kemenarikan penulisan karangan tersebut. Secara singkat features news mengerahkan segala judul, lead dan rangkaian cerita dalam tubuh berita untuk memikat pembaca sehingga mereka tertarik untuk membaca tulisan tersebut. Menurut Mappatoto (1999) dalam buku Haris Sumadiria yang berjudul "Jurnalistik Indonesia" menyebutkan bahwa : "Feature news adalah artikel yang kreatif, kadang-kadang subjektif, yang dirancang terutama untuk menghibur dan memberitahu pembaca tentang peristiwa, situasi, atau aspek kehidupan". (Sumadiria, 2005:152). Meskipun Feature news merupakan berita yang dirancang untuk menghibur khalayak, namun dalam penulisannya tetap memperhatikan nilai-nilai suatu berita. Karena, pada dasarnya berita yang di-feature-kan adalah berita yang ditulis dengan lebih menekankan pada unsur human interest, jadi nilai-nilai berita dan unsur lainnya yang terkandung dalam suatu berita tetap ada dalam suatu feature news.   Ciri-ciri Feature  News Tulisan yang berupa berita disebut feature news, adapun cirri-ciri feature news, diantaranya : Bukan berita dalam arti yang biasa, tetapi berita yang "di-feature- kan" berita-berita dalam golongan ini seperti berita hari kedua (sidebars) dalam ketergantungannya pada peristiwa-peristiwa yang aktual. Feature news bukan sekedar berita faktual, melainkan berita yang dibuat menarik dengan dibubuhi unsur sentuhan manusia. Artinya, bukan karena berita itu penting, melainkan karena berita itu ditulis menarik. Penulisan feature news ditekankan pada maksud berkisar pada salah satu "emosi" kita, misalnya untuk menimbulkan rasa sedih, rasa heran, takjub, geli, jengkel, rasa senang dan sebagainya. (Kusumaningrat, 2005:219,222) Dari dua ciri di atas dapat diartikan bahwa feature news menarik dalam arti kata tulisan yang berkenaan dengan sesuatu berita diolah sedemikian rupa sehingga titik beratnya bukan pada berita itu sendiri tetapi pada cara berita itu disajikan. Dengan kata lain : Titik beratnya bukan pada "eventnya" tetapi bagaimana cara "melukiskannya" (tekanan pada keadaan, bukan pada kejadiannya). Karena titik beratnya bukan pada beritanya, maka features news bisa merupakan suatu tulisan yang berasal dari berita yang kurang menarik. Penulisan Feature News yang Baik Ada enam Penulisan feature yang baik, yaitu : Susunannya berbentuk sedemikian rupa, sehingga lebih banyak berbicara pada perasaan manusia. Lebih dramatis/didramatisir Tetap memberikan informasi tetapi yang utama dalam segi entertainment (hiburan) yaitu segi human interest. Bahan/Kalimat sebaiknya pendek-pendek (agar lebih hidup) Menguraikan peristiwa, setiap alinea dibuat sedemikian rupa sehingga minat perhatian pembaca semakin ‘meninggi'. Arti klimaks dan Suspence / Suspended Interest.(Catatan kuliah Penulisan Feature Semester VIII) Contoh Feature Janda Pejuang Diberi Cuma Rp50 ribu Ditonton ribuan pasang mata, dua janda veteran perang gerilya dipanggil lewat pelantang agar memasuki lapangan Ambarita. Pukul 11.00 siang itu, 17 Agustus 2013, pengibaran bendera Merah Putih baru saja kelar dalam upacara peringatan dirgahayu Republik Indonesia. Salah satu janda pejuang sempat terpinga-pinga setelah pejabat Kecamatan Simanindo menyalamkannya sepucuk amplop putih. “Apa ini, Pak?” tanya dia kepada aparat yang menjabat tangannya. Dijawab bahwa isi amplop adalah sekadar bantuan dana tali asih bagi janda bekas pejuang kemerdekaan. “Oh, terima kasih untuk kalian.” Si nenek pun semringah, lalu kembali duduk. Beberapa birokrat, anggota DPRD Samosir, dan tokoh masyarakat yang duduk di podium bertepuk tangan. Saya menghampiri kedua istri veteran itu. Terlihat mereka diam-diam membuka amplop. Isinya …, olala! Hanya satu lembar uang pecahan Rp50 ribu. Ditanya bagaimana perasaannya memperoleh bantuan berupa uang receh, Tiorina Nainggolan (82 tahun), salah satu janda veteran, berkomentar singkat: berapa pun jumlahnya, “Terima kasih kepada pemerintah.” Suami Tiorina Nainggolan, Martogu Rumahorbo, meninggal pada 1994. Martogu ikut berperang di hutan Harangan Ganjang, Kabupaten Simalungun, sebelum dan sampai tahun 1945. Karena kendala administrasi, Martogu mesti berupaya selama sepuluh tahun sebelum akhirnya mendapat dana tunjangan kehormatan veteran dari negara. Kini istrinyalah, Tiorina, yang mencairkan dana Rp1 juta lebih sedikit itu saban bulan dari kantor pos. http://www.nonfiksi.com/2013/12/4.html

pengertian soft news dan contoh

Pengertian soft news.  Berita soft news adalah berita yang dari segi struktur penulisan relatif lebih luwes, dan dari segi isi tidak terlalu berat. Soft news umumnya tidak terlalu lugas, tidak kaku, atau ketat, khususnya dalam soal waktunya. Misalnya: tulisan untuk menggambarkan kesulitan yang dihadapi rakyat kecil akibat krisis ekonomi akhir-akhir ini. Selama krisis ekonomi ini masih berlanjut, berita itu bisa diturunkan kapan saja.  Atau tulisan tentang artis Meriam Bellina, yang punya hobi baru mengkoleksi pot bunga antik. Biasanya lebih banyak mengangkat aspek kemanusiaan (human interest). Dari segi bentuknya, soft news masih bisa kita perinci lagi menjadi dua: news feature dan feature. Feature adalah sejenis tulisan khas yang berbentuk luwes, tahan waktu, menarik, strukturnya tidak kaku, dan biasanya mengangkat aspek kemanusiaan. Panjang tulisan feature bervariasi dan boleh ditulis seberapa panjang pun, sejauh masih menarik. Misalnya, feature tentang kehidupan sehari-hari nelayan di Marunda. Sedangkan news feature adalah feature yang mengandung unsur berita. Misalnya, tulisan yang menggambarkan peristiwa penangkapan seorang pencuri oleh polisi, yang diawali dengan kejar-kejaran, tertangkap, lepas lagi, dan semua liku-liku proses penangkapan itu disajikan secara seru, menarik, dan dramatis, seperti kita menonton film saja.

Pengertian hard news dan contoh

PENGERTIAN HARD NEWS Hard News Adalah berita penting yang harus disampaikan langsung ke publik. Berita jenis ini tidak bisa ditunda pemberitaanya karena akan cepat basi. Kadang penulisan berita macam ini juga disebut breaking news, spot news, atau straight news. Berisi fakta murni yang mengabarkan suatu peristiwa penting dengan cepat, segera, dan langsung mengacu pada 5W dan 1H (what, when, where, who, why dan how). Ada beberapa ciri-ciri khas dari Hard news.  Pertama, mementingkan aktualitas. Definisi dari aktual adalah sedang menjadi pembicaraan orang banyak atau peristiwa yang baru saja terjadi. Kita ambil contoh, misalnya judul berita: Intelijen Korea Bantah Curi Data Delegasi RI, merupakan berita tanggal 21 Februari 2011, apakah berita macam ini masih punya nilai berita jika tidak disajikan pada hari itu juga? Tentu saja tidak. Berita seperti ini akan cepat kehilangan nilai jualnya. Karenanya, berita hard news sangat mementingkan aktualitas. Ciri yang kedua adalah memakai sistem piramida terbalik dalam penulisan berita. Artikel berbentuk berita ini memiliki struktur unik, yaitu inti informasi ditulis pada alinea awal (disebut sebagai “lead”) dan data-data penting menyusul pada alinea-alinea selanjutnya, lalu penjelasan tambahan, dan diakhiri dengan informasi lain yang bukan bersifat informasi utama. Inilah yang disebut sebagai piramida terbalik. Bagi pembaca sebuah artikel, piramida terbalik memudahkannya menangkap inti cerita, sebab informasi yang paling pokok langsung dibeberkan sejak alinea-alinea awal. Sementara bagi redaktur di meja redaksi, piramida terbalik juga memberi keuntungan. Yaitu ketika sebuah artikel harus diperpendek karena kolom terbatas sementara waktu sudah mepet, maka redaktur tinggal memotong bagian bawah. Kalimat-kalimat yang dibuang itu tidak akan mengurangi makna artikel, asalkan ditulis dalam bentuk piramida terbalik. Agar tercipta hard news yang baik maka lead harus baik pula. Lead yang baik harus memenuhi satu syarat, yaitu pemakaian 5W + 1H, Singkatan dari “what, who, when, where, why, how,” yang dalam bahasa Indonesia menjadi “apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, bagaimana.” Semua unsur inilah yang harus terkandung dalam sebuah hard news. Contoh lead yang diambil dari vivanews.com :  Intelijen Korea Bantah Curi Data Delegasi RI — Kamar VIP di Lotte Hotel, tempat delegasi Indonesia menginap selama di Seoul, Korea Selatan, disantroni penyusup. Tiga orang mencurigakan — dua laki-laki dan seorang perempuan mencuri data dari laptop menggunakan USB. Para pelaku kabur saat kepergok salah satu staf dari Indonesia. Ciri yang ketiga adalah kelengakapan dari isi beritanya. Lengkapnya sebuah hard news, bisa dipenuhi apabila pemakaian 5W + 1H sudah diterapkan. 5W+1H adalah unsur berita dan harus ada. Bayangkan, jika salah satu unsur dari enam unsur tersebut tidak ada. Pasti berita tersebut sarat akan informasinya sehingga tidak ada kelengkapan.  Ciri yang keempat adalah untuk memberi informasi. Sebagai jendela, agar para pembaca yang tidak tahu menjadi tahu. jika mengambil contoh berita dari vivanews.com, kita tidak akan tahu apakah ada data rahasia yang dicuri oleh intelejen korea? Lewat hard news, fungsi memberi info sangat diprioritaskan. Ciri yang kelima adalah panjang dari hard news 100-200 kata. Tidak perlu panjang-panjang karena fungsinya memberi info yang aktual dan memenuhi unsur 5W+1H. Contoh Hard news Liputan6.com, Banyuasin - Melalui Jembatan Ampera, jarak Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Kota Palembang sejauh 60 kilometer. Namun saat ini kabut asap terasa lebih pekat sehingga jarak pandang menjadi pendek. Kemarin sekitar pukul 06.30 WIB suasana cenderung gelap. Bahkan, pengemudi harus lebih ekstra hati-hati melewati daerah tersebut karena jarak pandang hanya 50 meter. Selain kabut asap, warga Rambutan, Banyuasin juga dilanda kekekeringan. Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (6/10/2014), warga terpaksa menggunakan air yang sangat kotor untuk mandi. Sedangkan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, setelah sempat mengaktifkan kegiatan belajar-mengajar, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palangkaraya, Senin ini kembali meliburkan sekolah. Baik itu dari tingkat taman kanak-kanak hingga SLTA sampai 3 hari ke depan. Selama kegiatan diaktifkan, setiap hari ada saja siswa yang dipulangkan karena sakit akibat menghirup udara yang tidak sehat. Senin ini jarak pandang dalam Kota Palangkaraya hanya berkisar 200 hingga 300 meter. Sementara menurut indeks standar pencemaran udara kondisi udara kota telah masuk kategori sangat tidak sehat. Pada Oktober ini penyebaran titik api di Kalimantan Tengah sudah mencapai 4.257 titik. Jumlah hotspotbahkan jauh di atas batas toleransi, yaitu 3.590 titik yang ditentukan Kementerian Kehutanan.